Dengan adanya kesepakatan FIR tersebut, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut. “Sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang,” ujar Budi.
Selain itu juga dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan. Termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Budi memastikan, pendelegasian PJNP akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. “Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura,” ungkap Budi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian tersebut maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” kata Jokowi.