REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) diyakini juga memiliki sejumlah satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU). Hal tersebut ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediaman bupati Langkat tersebut.
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Meski demikian, KPK tidak mengungkapkan secara rinci satwa dilindungi yang ditemukan di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin-angin. Ali mengatakan, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya berkenaan dengan temuan sejumlah satwa tersebut.
Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka Terbit Rencana Perangin-angin dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa (25/1/2022) lalu. Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan atas dugaan korupsi yang kini melilit Bupati Terbit Rencana.
Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK kerangkeng manusia di kediaman tersangka Terbit Rencana. Kerangkeng tersebut dihuni oleh pekerja kebun sawit milik tersangka.
Diduga mereka juga mengalami penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka. Mereka diyakini juga bekerja hingga 10 jam tanpa pernah menerima gaji dan hanya diberi makan dua kali sehari.
Bupati Terbit Rencana Perangin-angin kini telah mendekam di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Langkat.
Sebelumnya, lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE mengungkap laporan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut berisi 40 orang pekerja kebun kelapa sawit di ladang milik tersangka Terbit.
"Di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Senin (24/1).
Anis mengungkapkan, ada dua sel di dalam rumah tersangka Bupati Terbit yang digunakan untuk memenjarakan 40 orang. Dia menduga puluhan pekerja tersebut juga mengalami penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka.
Dia melanjutkan, para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik tersangka selama 10 jam mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat. Menurutnya, puluhan pekerja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak punya akses kemana-mana setelah mereka bekerja.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari dan selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.
Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra pada Senin (24/1/2022) merespons temuan kerangkeng di rumah bupati Langkat. Setelah didalami, lanjut Panca, kerangkeng itu bukanlah tempat perbudakan.
"Tempat itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi, dan sudah berlangsung selama 10 tahun, yang digunakan untuk merehabilitasi korban narkoba," ujar Panca.
In Picture: KPK Periksa Iskandar Perangin Angin di Gedung Merah Putih