REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya masih terus mendalami mengenai penjara kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara kerangkeng di rumah Terbit Rencana ditemukan KPK dan polisi saat melakukan penggeledahan pasca OTT kasus suap. Penjara kerangkeng di belakang rumah pribadi bupati Langkat itu untuk mengurung 27 orang.
Penyelidikan awal, penjara kerangkeng tersebut menurut Hadi untuk rehabilitasi warga yang kecanduan narkoba. "Selama rehabilitasi mereka dijaga oleh mantan pasien yang telah sembuh. Setelah mulai pulih, para pasien dipekerjakan di Pabrik milik Terbit tanpa dibayar," kata Hadi, Selasa (25/1).
Hadi menyebut warga menitipkan anaknya di sel tersebut untuk rehabilitasi dengan membuat surat pernyataan. Mereka menitipkan anaknya yang kecanduan narkoba selama kurang lebih 3-4 bulan.
Selama itu pula untuk mengisi waktu pulang, para pecandu ini dipekerjakan di kebun sawit milik Bupati Langkat. "Informasinya mereka tidak mendapatkan salary, tetapi kebutuhan sandang kemudian makan dan sebagainya itu informasinya dipenuhi,” ujar Hadi.
Hadi belum merinci informasi jam kerja para pecandu ini di kebun sawit milik Terbit Rencana. Polisi juga belum membeberkan ancaman pidana yang akan dikenakan kepada Bupati Langkat.
"Tim masih bekerja. Kami juga masih menunggu hasil kerja polisi di lapangan," kata Hadi menambahkan.
Terbit Rencana sendiri kini sudah mendekam di penjara karena OTT kasus suap. Pasca OTT ini, KPK menggeledah rumah pribadi terbit. Saat penggeledahan ini, KPK bersama polisi menemukan penjara kerangkeng di belakang rumah pribadi Terbit.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menduga ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan modern di rumah tersangka kasus suap itu.