REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap bandar narkoba bernama Muftie (31 tahun), di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Jumat (21/1). Dari tangan Muftie, polisi juga menyita 1,4 kilogram sabu dan 60 gram ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan penangkapan Muftie diawali dengan penangkapan kurir bernama Rahmat (31 tahun) di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Meski tak ditemukan barang bukti dari kurir tersebut namun polisi memiliki data yang valid terkait jaringan narkoba tersebut,” ungkap Agus, Selasa (25/1).
Agus melanjutkan, dari keterangan tersangka Rahmat, polisi mendapatkan informasi jika sang kurir mendapatkan barang haram dari seorang bandar. Dimana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja itu dilakukan dengan sistem tempel.
Tak hanya itu, sambung dia, polisi pun mendapatkan keterangan jika bandar narkoba dalam kasus ini adalah Muftie. Polisi pun memancing agar sang kurir dan bandar bertemu di satu tempat.
Saat dalam proses penyelidikan rupanya kabar kurir tertangkap tersebut sudah ramai. Mendengar kabar itu, Agus mengatakan, tersangka Muftie pun sempat akan melarikan diri.
“Kita pancing bandar itu, disuatu tempat nah kemudian alhamdulillah kita bisa amankan atas nama Muftie yang pada waktu itu terindikasi mau melarikan diri, karena di daerahnya sudah terdengar ada anak buahnya yang sudah dibawa polisi,” jelas Agus.
Di rumah kontrakan Muftie di daerah Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja seberat total 1,4 kilogram. “Dari hasil pengungkapan itu kami kembali menggeledah rumah kontrakan Muftie dan ditemukan sedikit paket sabu siap edar yang sudah dibungkus dalam kemasan kecil,” ucapnya.
Sementara itu, di hadapan wartawan, tersangka Rahmat mengaku sudah menjadi kurir selama empat bulan lalu. Dia mengaku belum mendapat bayaran selama menjadi seorang kurir.
“Belum dapat ongkos. Belum sempat transaksi,” tuturnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan berdasarkan indormasi yang didapatnya harga pasaran untuk mengedarkan narkoba dinilai cukup besar. Dimana dalam 1 gram, kurir mendapat uang sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.
“Ongkos menjadi kurir dinilai cukup menggiurkan,” kata Susatyo.
Selain menangkap Muftie, lanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota juga menangkap 19 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba lain. Dimana total 20 tersangka tersebut terdiri atas 18 kasus dalam kurum waktu Desember 2021 hingga Januari 2022.
Dia mengungkapkan para tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Bogor Raya. Yakni meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur.“Modus masih sama, umumnya menggunakan address atau sel terputus antara penjual dan pembeli. Menentukan titik yang diatur mereka berdua,” pungkasnya.