Selasa 25 Jan 2022 17:08 WIB

Polisi di Banjarmasin Perkosa Mahasiswi Magang, Korban Trauma Berat

Ditemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
pelecehan seksual (ilustrasi)

Berdasarkan temuan fakta kronologi dan persidangan itu, lanjut Erlina, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan. Pertama, kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021, tapi tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada pihak universitas maupun pihak fakultas sebagai penyelenggara program magang. Padahal, pelaku kenal dengan korban dalam kegiatan magang di lembaga kepolisian.

Kedua, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban. Hanya ada pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan

terhadap proses hukum.  

Ketiga, proses sidang berlangsung sangat cepat, yakni dari sidang pertama tanggal 30 November 2021 dan sidang putusan/vonis tanggal 11 Januari 2022. Artinya, persidangan dilakukan dalam waktu 31 hari kerja atau 43 hari kalender.

Keempat, JPU menuntut pelaku dengan Pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. "Sedangkan Tim Advokasi Keadilan berpendapat bahwa seharusnya JPU mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Penyidik dan JPU tidak menggunakan ketentuan Pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna “kekerasan” dalam Pasal 285 KUHP," ujar Erlina yang juga bertindak sebagai ketua tim advokasi.

Kelima, JPU langsung menyatakan menerima pada saat pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh korban. JPU juga menolak saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding. Untuk diketahui, waktu pengajuan banding berakhir hari ini, 25 Januari 2022.

Keenam, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana 2,5 tahun penjara dari ancaman maksimal 7 tahun. "Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," ujar Erlina.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kata Erlina, Tim Advokasi bersama pimpinan ULM  meminta lembaga berwenang mengusut proses peradilan kasus ini. Tim juga mendesak agar Kapolda Kalsel menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripka Bayu.

"Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan

mengevaluasi kerjasama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat magang lainnya," kata Erlina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement