Selasa 25 Jan 2022 17:08 WIB

Polisi di Banjarmasin Perkosa Mahasiswi Magang, Korban Trauma Berat

Ditemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
pelecehan seksual (ilustrasi)

Bripka Bayu menjemput korban menggunakan mobil. Dalam perjalanan, Bripka Bayu mengajak korban ke hotel, tapi korban menolak. Lantas Bripka Bayu memberikan korban sebotol minuman saat dalam perjalanan itu.

"Pelaku memberikan minuman Kratingdaeng yang dicampur dengan anggur merah, yang tutup botolnya sudah terbuka. Setelah itu korban merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya," kata Erlina.

Melihat korban sudah tidak berdaya, Bripka Bayu lantas membawa korban ke sebuah hotel yang berlokasi di KM 6 Banjarmasin. Bripka Bayu langsung membawa korban ke dalam kamar dengan menggunakan kursi roda.

"Pada saat berada di dalam kamar, terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebanyak dua kali," kata Erlina.

Saat mereka tahu kasus ini, lanjut Erlina, ternyata sudah diproses hukum. Pelaku didakwa dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya saat perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. Ancaman maksimalnya 9 tahun penjara.

Lalu pelaku didakwa pasal alternatif, yakni Pasal 290 Ke-1 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap perempuan yang sedang pingsan atau tidak berdaya. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3,5 tahun. Tuntutan ini tak sampai separuh dari ancaman maksimal.

Terhadap tuntutan jaksa, Majelis Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun. Vonis ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 892/Pid.B/2021/PN BJM.

Banyak kejanggalan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement