REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Seorang oknum aparatur sipil negeri (ASN) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga melempar molotov yang terbuat dari botol berisi bensin dan bersumbu api ke halaman Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (25/1/2022). Pelemparan molotov tersebut bertepatan saat acara pengambilan sumpah jabatan Eselon III di Pendopo Bupati Ketapang Jalan Agus Salim Kecamatan Delta Pawan.
ASN tersebut diketahui berinisial AR, warga Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, dan memegang jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang. Lemparan molotov tersebut mengenai mobil Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang dan memantul ke arah selokan.
Berkaitan dengan motif pelaku, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pelemparan bom molotov ini ditangani oleh Polres Ketapang.
Pada Oktober 2021, AR pernah melaporkan atasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Ketapang, ke Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.
Alasannya, jabatan yang disandang AR berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 639/BKPSDM-D/2019 sejak 25 Oktober 2019 tidak difungsikan teradu hingga 2021.