REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat (PC) yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) perlu dikaji dampaknya terhadap semua stakeholder. Kebijakan menyangkut pangan itu perlu dianalisis mendalam dampaknya terhadap ekonomi dan sosial.
Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dedi Fardiaz. Menurut dia, label bebas dari zat kontak pangan tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan PC yang mengandung Bisphenol A (BPA) saja. Produk lainnya juga bisa tercakup seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg).
Juga kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), serta kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat. "Tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” ujar Dedi.
Karenanya, Dedi menyarankan agar pengujian laboratorium tidak berlaku pada kemasan pangan berbahan PC saja. Tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019.
Kemudian laboratorium yang mengujinya juga harus laboratorium yang terakreditasi bukan laboratorium pemerintah saja. "Tujuan label adalah menginformasikan kepada konsumen apa yang terdapat di dalam, bukan apa yang tidak ada,” ujar dia lalu menambahkan bahwa tujuan mengatur standar keamanan pangan, selain untuk melindungi kesehatan konsumen, juga memfasiltasi perdagangan yang adil dan jujur.
Pakar kimia dan ahli polimer dari ITB, Ahmad Zainal, menyampaikan pelabelan mengandung BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC sebenarnya tidak perlu dilakukan. Dikarenakan sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon PC aman untuk digunakan.
Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM terbukti migrasi BPA dalam galon masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan. "Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS yang menandakan bahwa produk itu aman," ujarnya.