REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan penggagalan upaya penyelundupan 31 paket diduga berisi narkotika jenis sabu oleh petugas Lapas Tulungagung. Selain 31 paket diduga sabu, lanjut Wisnu, terdapat 40 butir pil jenis double L, delapan pipet dan dua kartu operator seluler.
"Barang-barang tersebut coba diselundupkan melalui bungkus sabun cair," kata Wisnu, Ahad (23/1).
Wisnu menjelaskan, pada Kamis (20/1) sekitar pukul 10.35 WIB, pengunjung berinisial DDP mendaftarkan diri Ke Loket 1 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. Tujuannya untuk menitipkan barang bawaan kunjungan yang ditujukan kepada warga binaan berinisial BS.
"Sesuai dengan nomor antrean, DDP dipanggil untuk menyerahkan barang titipannya pada pukul 10.50 WIB," ujarnya.
DDP pun menyerahkan barang titipan kepada petugas penggeledahan yaitu Eko Wahyudi. Adapun paket barang yang diserahkan berupa makanan ringan dan perlengkapan mandi. Kemudian, Eko Wahyudi melakukan penggeledahan dan pengecekan barang bawaan tersebut.
Menggunakan alat bantu kawat, petugas melakukan pemeriksaan pada botol sabun cair. "Pada saat dilakukan pengecekan dengan kawat di dalam botol sabun, dirasakan ada sesuatu yang mengganjal," kata Wisnu.
Merasa curiga, petugas lalu memanggil DDP agar masuk ke ruangan penggeledahan. Setelah itu, petugas membuka kemasan sabun cair tersebut di hadapan DDP, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, dan beberapa saksi lain. "Petugas semakin curiga karena mendapati paket kristal putih yang dibungkus plastik klip," ujar Wisnu.
Terpisah, Kalapas Tulungagung Tunggul Buwono menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait temuan tersebut. Ia menyatakan penggagalan ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Kami akan mendukung penuh kepolisian dalam pengusutan kasus ini," ujar Tunggul.