REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebutkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) harus menjamin kepastian pembangunan daerah penyangga. Ia menginginkan Samarinda, sebagai daerah penyangga, bisa tumbuh bersama dengan IKN.
"Beberapa waktu lalu Panitia khusus (Pansus) IKN datang kemari. Kita menyarankan bahwa UU ini harus menjawab keinginan seluruh warga Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Andi, Sabtu (22/1/2022).
Ia mengaku telah menyarankan kepada pemerintah pusat melalui Pansus IKN agar di masing-masing daerah penyangga memiliki keunggulan lokal tersendiri. "Misalnya Samarinda sebagai pusat pengembangan energi terbarukan, Balikpapan pusat pengembangan manufaktur kemudian Kutai Kartanegara kefarmasian. Sehingga kita tidak saling berebut pasar, melainkan memperkuat keunggulan lokal masing-masing," paparnya.
Menurutnya, pembagian klaster keunggulan masing-masing daerah membuat pemerintah dalam mendesain pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan daya saing SDM lokal makin terarah. Tak hanya itu, ia juga mengatakan, pemerintah akan berkolaborasi dengan pihak perguruan tinggi, balai latihan kerja serta para lembaga pengembangan SDM yang harus dibarengi semangat dan motivasi masyarakat Samarinda untuk mau menghadapi tantangan perubahan itu.
Ia pun berpesan kepada seluruh warga Samarinda, untuk bisa bertahan dalam tekanan persaingan kesempatan kerja di tengah IKN baru. "Pertama, ayo kita terus bersekolah guna meningkatkan SDM, kemudian meningkatkan daya saing kita karena masa kompetisi tidak bisa terus-menerus mengharapkan belas kasihan," tuturnya.
"Jika kalah bersaing kita akan tergilas. Tapi jika kita mempersiapkan diri maka kita pasti bisa survive (bertahan) bahkan unggul di tengah persaingan itu," tambahnya.
Selain pembangunan SDM, ia mengatakan, secara bertahap pihaknya akan mewujudkan rencana kolaborasi pembiayaan pembangunan infrastruktur di Samarinda. Lanjut Andi, pembangunan infrastruktur nasional yang ada di Kaltim misalnya jalan Samarinda-Bontang, terutama dari Bandara APT Pranoto ke Samarinda kemudian tanggung jawab nasional terhadap penanggulangan banjir.
"Pansus berjanji UU IKN ini bisa menjawab itu, jadi nanti tidak diperlukan lagi lobi setiap saat karena sudah dipayungi oleh UU IKN maka menjadi kewajiban pemerintah mengalokasikan pembiayaan terhadap itu," jelasnya. Selain itu, Andi menyebutkan, sesuai dengan peraturan pengurusan wilayah, sungai, danau dan laut merupakan tanggung jawab nasional namun pihaknya juga memiliki tanggung jawab di sektor daerah aliran sungai (DAS) Sungai Mahakam, Sungai Karang Mumus termasuk anak sungainya.
"Pemkot Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim turun, namun kita harapkan ini menjadi proyek strategis nasional sehingga masalahnya cepat selesai," minta Andi. Dia juga menambahkan, kolaborasi sangat penting mengingat apabila hanya Pemkot Samarinda yang mengerjakan pasti akan memakan waktu yang sangat lama karena kemampuan APBD-nya sangat terbatas sementara semua sektor harus dibiayai.