REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi resmi menetapkan Muhammad Ali (48), sopir truck tronton yang menyebabkan kecelakaan maut di Balikpapan Kalimantan Timur sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan sopir dan truk tersebut.
"Sudah begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022).
Muhammad Ali diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Polisi juga menambahkan Pasal 359 terkait tentang kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 5 dan 6 tahun penjara.
Menurut Yusuf, Peraturan Wali Kota Balikpapan menyatakan bahwa angkutan alat berat dilarang melintas pada pukul 06.00 pagi hingga 21.00 malam. Tentu saja, apa yang dilakukan tersangka telah melanggar aturan itu.
“Itu kan dia memulai perjalanan dari Pulogalang pukul 06.00 pagi menuju kampung baru Balikpapan. Mungkin kesiangan jadi lewat situ. Harusnya berputar,” kata Yusuf.
Informasi saat ini korban meninggal akibat kecelakaan maut sebanyak 4 orang. Korban dalam kondisi kritis satu orang, empat orang dalam kondisi luka berat, dan 17 korban luka ringan.
Dalam insiden kecelakaan tersebut, kata Yusuf, setidaknya ada enam unit roda empat terdiri dari dua unit angkot, dua unit mobil pribadi, dan dua unit mobil pickup. Lalu kendaraan roda dua sebanyak empat unit. Korban yang mengalami luka-luka sudah dilarikan ke rumah sakit. Mereka dilarikan ke rumah sakit yang berbeda-beda.
Sebelumnya beredar di media sosial insiden kecelakaan di sebuah lampu merah di kawasan Muara Kapak, Kota Balikpapan. Dalam potongan video itu, sejumlah pengendara berhenti karena sedang menunggu lampu merah.
Kemudian secara tiba-tiba sebuah truk tronton melaju dari arah belakang dengan kecepatan tinggi dan menabrak kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti tersebut. Akibat kecelakaan itu membuat sejumlah kendaraan tampak ringsek.