REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Antara
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Dia sampai ke Gedung Merah Putih setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim satuan tugas KPK pada Rabu (19/1/2022).
Malam ini, Kamis (20/1/2022) Itong tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.20 WIB. Dia tiba bersama empat orang lainnya yang juga diringkus dalam operasi senyap tersebut.
Mengenakan batik cokelat sambil menggegam tas kecil, hakim Itong segera masuk ke lobi gedung Merah Putih guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Itong tidak menggubris pernyataan yang dilontarkan awak media perihal penangkapannya itu.
Selain Itong, empat pihak yang ikut ditangkap tangan juga segera masuk ke gedung KPK untuk diperiksa. Salah satu pihak yang diamankan mengaku tidak mengetahui perkara apa yang bakal menjeratnya.
"Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba saya di sini," kata salah satu pihak yang diamankan tersebut.
Kemarin, KPK melakukan tangkap tangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam operasi senyap itu, tim komisi antirasuah menangkap hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera bernama Hamdan, seorang pengacara, dan pihak swasta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, para pihak yang ditangkap tangan diduga terlibat dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Lembaga antikorupsi itu juga belum menjelaskan secara perinci para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Begitu pula dengan rincian kronologi tangkap tangan dan kontruksi perkara dugaan kprupsi tersebut.
KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah saat OTT terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. "Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menduga, OTT terhadap dua aparatur sipil negara di Pengadilan Negeri Surabaya terkait sidang di pengadilan hubungan industrial (PHI).
"Kasus PHI yang kami dengar, bukan masalah persidangan praperadilan tetapi saya tidak bisa pastikan. Karena itu sekilas info yang saya dapat dari awak media, tetapi belum bisa jawab pasti kasus masalah OTT tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis petang.
Ia mengatakan, terkait status dua oknum ASN PN Surabaya berinisial IH selaku hakim dan H selaku panitera pengganti juga masih belum tahu karena kewenangan ada di tangan KPK. "Status belum bisa jawab, karena kami belum konfirmasi rilis KPK, apakah masih saksi apakah tersangka, dan perkara dikaitkan belum bisa kami jawab secara pasti," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga masih belum menentukan sikap terkait status kepegawaian dua oknum tersebut karena kejadian masih satu hari dan belum ada informasi resmi dari KPK. "Tentunya akan kami rapat koordinasi dengan pimpinan terkait dengan kondisi ini," ucapnya.
Ia memastikan kalau penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di luar lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya dan juga dilakukan di luar jam kerja. "Tadi pagi petugas hanya melakukan penyegelan ruangan hakim. Satu ruangan ada tiga orang hakim. Terpaksa hakim lainnya harus menggunakan ruangan yang lain juga," tuturnya.
Mahkamah Agung (MA) juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait OTT hakim dan panitera pengganti di PN Surabaya. "Pak Ali Fikri Juru Bicara KPK memang menyampaikan ini ada OTT, dan MA juga membenarkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dihubungi.
Menurut dia, MA masih menunggu proses pemeriksaan oleh KPK. Mahkamah Agung akan mengambil sikap tegas dan jelas setelah mendapatkan informasi resmi dari KPK.
KPK diyakini akan melakukan konferensi pers 1X24 jam setelah dilakukan penyidikan terhadap ketiga orang yang diamankan saat OTT tersebut. Hal yang sama juga akan dilakukan MA untuk memberikan keterangan pers kepada masyarakat. "Setelah ada pernyataan resmi dari KPK, nanti mungkin Pak Andi Samsan atau saya sendiri yang akan menyampaikan sikap MA," ujarnya.