Rabu 19 Jan 2022 12:54 WIB

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.
Foto: Instagram
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga

Majelis Hakim juga mengatakan, Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus kecelakaan yang mrnyebabkan Laura Annameninggal dunia.

Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement