Rabu 19 Jan 2022 10:03 WIB

Ini Kontroversi Arteria Dahlan, dari Tunjuk Emil, Hina Kemenag, Hingga Soal Sunda

Dalam debat Mata Najwa pada 2019 lalu, Arteria sempat menunjuk-nunjuk Emil Salim.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan melakukan mediasi dengan Anggiat Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Dalam mediasi tersebut Anggiat Pasaribu meminta maaf secara langsung kepada Ibunda Arteria Dahlan terkait kasus cekcok di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten pada Minggu (21/11/2021) lalu yang videonya sempat viral di sosial media.
Foto:

3. Oktober 2021, Aparat tak Boleh di-OTT

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan,  dalam kunjungan kerja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/10/2021), menegaskan tidak setuju adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum seperti Jaksa, hakim, dan polisi.

Menurut pria kelahiran 45 tahun silam ini, dengan melakukan OTT terhadap hakim, jaksa maupun polisi tidak bisa menjamin masalah terselesaikan. “Bayangkan kalau polisi kalian tangkap, kalau jaksa kalian tangkap, kalau hakim kalian tangkap, runtuh Republik. Masih banyak cara-cara untuk memperbaiki mereka,” ujar Politikus PDI-Perjuangan itu.

4. Januari 2022,  Sindir Kajati Bahasa Sunda

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, melontarkan permintaan kontroversial setelah meminta Jaksa Agung mencopot salah satu kajati karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Permintaan itu disampaikan Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin hari ini.

"Ada kritik sedikit Pak JA ada Kajati pak dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Politikus PDIP itu mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kajati tersebut. Namun Arteria tidak menyebut siapa Kajati yang ia dimaksud.

"Ganti pak itu. Kita ini Indonesia pak. Nanti orang takut, kalau pake bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah enggan berkomentar saat dimintai tanggapan terkait hal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement