Selasa 18 Jan 2022 11:22 WIB

Ardhito Pramono Direhabilitasi di BNNP

Polisi masih memburu bandar ganja Ardhito Pramono.

Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram dan 21 pil Alprazolam.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/rwa.
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram dan 21 pil Alprazolam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika artis Ardhito Pramono menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai syarat rehabilitasi, Selasa (18/1/2022). Ardhito berangkat dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju BNNP didampingi beberapa petugas dan kuasa hukumnya, Adit.

"Hari ini ke BNNP. Dhito sudah swab ya pagi ini. Hasilnya negatif. Mudah-mudahan hasilnya bagus asesmennya," kata Adit, saat mendampingi klienya di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga

Tidak banyak yang dikatakan Ardhito maupun kuasa hukumnya, meski diberondong banyak pertanyaan awak media. Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ardhito membeli ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12. Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement