Senin 17 Jan 2022 13:48 WIB

Nusantara Disepakati Jadi Setingkat Provinsi

Fraksi PKS mengingatkan beban keuangan negara dari pemindahan ibu kota negara baru.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) bersiap mengikuti rapat panitia kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Rapat Panitia Kerja (Panja) tersebut untuk mendengarkan laporan dari tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) yang menyangkut kepindahan Ibu Kota Negara.
Foto:

Beban keuangan

Sebelumnya, anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin menyoroti target pemerintah yang akan memulai pemindahan ibu kota negara pada semester I 2024. Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan beban keuangan negara.

"Kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN. Dimana akan dibutuhkan setidaknya sekitar Rp 90 triliun yang akan dikucurkan dari APBN untuk kebutuhan pembangunan IKN," ujar Hamid, Ahad (16/1/2022).

Menurutnya, setidaknya butuh empat tahun sejak 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar ibu kota negara. Misalnya, sumber daya air, jalan, jembatan dan permukiman yang layak. Sedangkan saat ini, pemerintah belum memiliki legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut.

"Belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi," ujar Hamid.

Pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar ibu kota negara yang bertempat di Kabupaten Penajam Paser Utara memenuhi persyaratan layak huni. Secara umum terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria tersebut. Di antaranya tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, dan ketercukupan pangan.

Kemudian tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti transportasi umum, taman, fasilitas kesehatan, dan lainnya. "Belum lagi aspek keamanan dan keselamatan serta adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Poin terakhir ini juga menjadi salah satu sorotan FPKS dalam draft RUU IKN yang diajukan pemerintah, terdapat konsep yang berpotensi mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN," tegas Hamid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement