Dalam kunjungan kerja ke Kaltim, Pansus RUU IKN mengeklaim sudah berdiskusi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari 56 ribu hektare yang menjadi wilayah Konstruksi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tersisa 0,5 persen yang masih berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
"Jadi saya kira itu akan menjadi perhatian kita semua, supaya memang masalah pertanahan ini DPR inginnya clean and clear," ujar Doli.
Pansus juga mengeklaim pembangunan Nusantara mendapat dukungan dari organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh adat setempat. Namun, mereka mengajukan syarat dalam dukungan yang mereka berikan dalam pembangunan Nusantara. Salah satunya adalah pemerintah tak menyingkirkan kehidupan sosial dan budaya mereka di sana.
"Kemudian tetap menjaga socio cultural masyarakat sana, kalau ibu kotanya jadi mereka tidak mau menjadi masyarakat yang tersingkir," ujar Doli.