REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan untuk membangun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di bilangan Kecamatan Bogor Selatan. Rusunawa tersebut direncanakan dibangun di lahan hibah aset eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seluas 3,5 hektare di kawasan tersebut.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudy Mashudi, mengatakan rusunawa tersebut bakal menjadi satu kawasan dengan perkantoran pemerintahan, hingga membangun stasiun kecil atau stoplet kereta jalur ganda Bogor-Sukabumi.
“Kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan direncanakan ada beberapa kegiatan, ada rusun, dan perkantoran, proposalnya itu sementara,” kata Rudy, Ahad (16/1/2022).
Meski sudah ada beberapa usulan pemanfaatan lahan eks-BLBI yang berada di Kecamatan Bogor Selatan, Rudy mengatakan, Pemkot Bogor masih menunggu kepastian pembiayaan dari pemerintah pusat. Sebab, lahan seluas total 10,2 hektare tersebut baru saja diserahterimakan sehingga masih memerlukan proses yang panjang untuk mewujudkan pembangunan di lahan tersebut.
Rudy juga berharap, usulan untuk membangun rusunawa baru di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan itu juga dapat dibayai pembangunannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ratusan Warga Menempati Lahan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengatakan saat ini lahan eksBLBI di kawasan BNR Kecamatan Bogor Selatan masih ditempati ratusan warga. Untuk itu, Pemkot Bogor melalui Badan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor sudah melayangkan surat agar warga segera meninggalkan lahan milik pemerintah tersebut.
“(Lahan) BNR kami berikan surat, agar segera mengosongkan lahan. Karena kan warga saat ini menempati lahan pemerintah,” kata Syarifah.
Ia menjelaskan, Pemkot Bogor berencana memanfaatkan lahan di titik itu untuk membangun stasiun kecil atau stoplet kereta double track Bogor-Sukabumi. Selebihnya akan digunakan untuk kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, dan akan diperuntukkan bagi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Pada surat pemberitahuan awal, kata Syarifah, Pemkot Bogor memberikan waktu tenggat pada warga sekitar agar segera meninggalkan lahan tersebut pada 14 Januari 2022. Namun, ada usulan warga yang meminta kelonggaran waktu agar pemerintah memberikan kesempatan soal batas waktu meninggalkan lahan tersebut.
“Mereka memerlukan koordinasi dan sebagainya. Pada umumnya menyadari mereka tinggal di lahan milik pemerintah. Dan mereka sepakat untuk segera membongkar sendiri bangunannya,” ucapnya.
Untuk itu, Syarifah meminta agar lurah melakukan pendataan. “Kalau sampai saat ini kan sudah diserahkan. (Pemkot), segera catatkan di dalam aset daerah, sehingga secara fisik harus dikuatkan, jangan sampai terlalu lama tidak dimanfaatkan akhirnya (warga) masuk lagi. Karena itu, kita juga melakukan pengamanan,” ujarnya.