Jumat 14 Jan 2022 00:29 WIB

Polda Metro Ungkap Kasus Jual Beli Rokok Ilegal

Kasus jual beli rokok tanpa cukai merugikan negara Rp 750 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Barang bukti rokok ilegal (ilustrasi).
Foto: Bea Cukai
Barang bukti rokok ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka kasus jual-beli rokok ilegal. Kedua tersangka berinisial AM (25 tahun) dan KAN (50) diduga melakukan jual beli rokok yang tidak disertai pita cukai. Keduanya diringkus di dua lokasi dan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda.

"Tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, tersangka AM diringkus di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 6 Januari 2022 lalu. Tersangka AM melakukan penjualan rokok ilegal tersebut secara online. Dari pengakuannya, AM telah menjual rokok ilegal selama enam bulan.

Kemudian, lanjut Zulpan, tersangka KAN ditangkap di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi pada Rabu (12/1/2022). KAN berperan sebagai pembeli rokok ilegal dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. "Diperjualbelikan ke toko atau warung yang berada di wilayah Jabotabek," kata Zulpan.

Barang bukti yang disita berupa 450 ribu batang rokok ilegal atau setara 30 ribu bungkus. Akibat tindak pidana jual beli rokok ilegal yang dilakukan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 750 juta.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Mereka diancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak atau maksimal 10 kali nilai cukai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement