REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 507 bungkus atau 10.140 batang rokok ilegal tak bercukai disita petugas gabungan Satpol PP, Polresta, Kodim, dan Bea Cukai Kota Bogor. Rokok ilegal ini kerap dibeli pelajar lantaran harganya lebih murah daripada rokok pada umumnya.
Kabid Penegakkan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, kegiatan ini merupakan razia rutin yang dilaksanakan petugas gabungan. Menurut keterangan para penjual, banyak pelajar walaupun terkadang memakai pakaian bebas, membeli rokok ilegal ini karena harganya yang murah.
“Bisa dikatakan sesuai dengan kemampuan kantong mereka. Rata-rata harganya Rp 10 ribu-an per bungkus,” kata Asep kepada Republika.co.id, Rabu (13/7/2022).
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, razia tersebut dilaksanakan pada Selasa (12/7/2022) dan petugas gabungan mendapatkan berbagai merk rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut didapatkan di toko-toko dan agen.
Agustian mengatakan, rokok yang disita merupakan merk terdaftar. Hanya saja, rokok-rokok tersebut tak bercukai sehingga disita petugas gabungan. “Jadi intinya kita ingin memberikan peringatan kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok yang tidak bercukai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agustian menambahkan, razia ini dilakukan secara intensif dua kali dalam sebulan. Untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap rokok bercukai ilegal dan tidak bercukai.
“Jadi mereka (pedagang) ini dikirim (rokok ilegal). Makanya kita koordinasi juga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memutus mata rantai ini. Karena ini kan berkaitan dengan pendapatan negara ya,” kata Agustian.