Kamis 13 Jan 2022 08:10 WIB

Robin Divonis Lebih Rendah

Robin dan Maskur menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Rabu (12/1). Vonis ini lebih rendah setahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Robin dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement