Kamis 13 Jan 2022 08:10 WIB

Robin Divonis Lebih Rendah

Robin dan Maskur menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Rabu (12/1). Vonis ini lebih rendah setahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Robin dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement