JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Rabu (12/1). Vonis ini lebih rendah setahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Robin dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider...
Berita Lainnya