Selasa 11 Jan 2022 20:04 WIB

Saksi Ahli: Penembakan Mati Empat Laskar FPI Disengaja

Perbuatan terdakwa bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan atas sebuah prosedur.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan saat menjalani sidang.
Foto:

Dalam sidang pada Selasa, pekan lalu, menguak fakta baru terkait proses awal pengungkapan dan penyidikan kasus tersebut. Kronologi dan penyerangan oleh laskar FPI dalam mobil maut itu baru pengakuan sepihak dari para pelaku. Sebab, para korban tidak tersisa untuk bersaksi.

Rekonstruksi atau reka adegan yang dilakukan oleh tim penyidikan Bareskrim Polri hanya berdasarkan keterangan Briptu Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorello. Sedangkan satu saksi pelaku lainnya, yakni Ipda Elwira Priyadi disebut meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal.

Saat itu, tim JPU menghadirkan Eko Wahyu Bintoro sebagai saksi ahli dari INAFIS Bareskrim Mabes Polri. Eko, bersama timnya yang melakukan rangkaian rekonstruksi dan reka adegan kejadian malam pembunuhan para anggota laskar FPI tersebut.

Eko membeberkan hasil rekonstruksinya kepada hakim dengan menampilkan sedikitnya 50-an gambar dan foto-foto dari rangkaian reka adegan. Saat menjelaskan reka adegan tersebut, JPU Paris Manalu sempat menyela kesaksian Eko, dengan menanyakan, dari keterangan siapa yang diterima oleh tim penyidikan dan INAFIS, untuk menggelar serangkaian reka adegan peristiwa Km 50 tersebut.

“Ahli, kami bertanya, ahli melakukan rekonstruksi itu berdasarkan dari keterangan siapa? Coba ahli jelaskan, karena itu rekonstruksi adegan yang menguraikan fakta yang sudah terjadi,” tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/1/2022).

Menurut jaksa, sumber keterangan yang dijadikan dasar penyidik dalam melakukan rekonstruksi tersebut penting, agar terang akurasinya, pun dapat dinilai validitasnya, juga supaya menguji unsur biasnya. Eko menerangkan, rekonstruksi tersebut, berdasarkan keterangan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Dalam pembunuhan tersebut, keduanya sebagai saksi sekaligus pelaku. “Jadi terkait foto-foto rekonstruksi tersebut, kami lakukan bersama-sama, berikut dengan keterangan dari tersangka yang melakukan kegiatan (pembunuhan) tersebut,” ujar Eko kepada majelis hakim.

JPU kembali menegaskan pertanyaannya, apakah keterangan penyidik untuk melakukan reka adegan tersebut hanya bersumber dari pengakuan para terdakwa. “Ya, dua-duanya (Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin),” kata Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement