Rabu 12 Jan 2022 00:49 WIB

Investor Holywings Diultimatum untuk Ikuti Aturan Main

Holywings agar mengikuti aturan main di Kota Bogor dalam menyelenggarakan usahanya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Aturan jual beli minuman beralkohol harus dipatuhi siapa pun yang akan membuka usaha. Salah satunya Kafe Holywings yang akan beroperasi di Bogor. (ilustrasi)
Foto: Bea Cukai
Aturan jual beli minuman beralkohol harus dipatuhi siapa pun yang akan membuka usaha. Salah satunya Kafe Holywings yang akan beroperasi di Bogor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polemik kehadiran kafe dan resto Holywings di Kota Bogor kian meruncing. Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima melayangkan ultimatum kepada pihak investor agar mengikuti aturan main.

Untuk berjualan minuman alkohol (minol) di Kota Bogor, dia mengatakan, sudah diatur di dalam perwali nomor 48 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. Safrudin pun meminta pihak Holywings agar mengikuti aturan main di Kota Bogor dalam menyelenggarakan usahanya.

Baca Juga

“Tentu di dalam perwali itu jelas larangan penjualan minuman beralkohol (minol) golongan B dan C. Sehingga saya meminta agar pihak Holywings mengikuti aturan mainnya,” ujar Safrudin, Selasa (11/1/2022).

Tak hanya memberikan ultimatum kepada pihak investor saja. Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar tidak mengeluarkan izin untuk berjualan minol di Holywings. Hal ini tentunya sejalan dengan pernyataan sikap MUI Kota Bogor. 

“Kami dengan tegas meminta Pemkot tidak mengeluarkan izin itu dan kami dari Komisi I juga mendukung MUI yang menolak kehadiran THM atau penjualan minol di Kota Bogor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Safrudin pun menilai visi Kota Bogor yaitu Kota Ramah Keluarga harus sejalan dengan ekosistem bisnis yang baik di Kota Bogor pula. Jika dari ekosistem bisnis dan investasi di Kota Bogor tidak baik, menurut dia rasanya sulit mewujudkan visi Kota Bogor.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) penting kita tingkatkan tetapi dengan tetap berpegang pada visi Kota Bogor dalam mengelurkan izin,” ucapnya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan minol yang dilarang dijual di Kota Bogor yakni golongan B dengan kadar alkohol hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol 20 hingga 55 persen. Aturan tersebut diterapkan baik pada tempat penjualan maupun penyimpanan. 

“Perizinan semuanya kemarin kita lihat harus disesuaikan di Kota Bogor. Sesuai dengan keinginan Pak Wali untuk minuman-minhman ini harus diseleksi untuk di Kota Bogor aturannya menggunakan diskresi beliau untuk pengawasan dan penertiban,” ujar Alma kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Untuk penertiban, sambung dia, Pemkot Bogor merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Ia menegaskan, meski tempat-tempat usaha yang menjual minol telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin untuk berusaha merupakan izin yang berbeda.

“IMB hanya mendirikan bangunan gedungnya saja, kalau untuk perizinan mengedarkan ini, dilihat dari golongan tadi, harus ada sidak lagi. Jadi penyitaan, pengamanan ini akan dilakukan oleh Satpol PP,” jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement