Selasa 11 Jan 2022 00:50 WIB

4 Kg Sabu di Pamulang Sisa Tahun Baru yang Belum Habis

Seorang terduga pelaku penjualan sabu di Pamulang tewas.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narkoba jenis sabu seberat empat kilogram dalam penggerebekan dua pengedar sabu-sabu di Pamulang, Tangerang Selatan, adalah barang yang tidak habis terjual pada malam Tahun Baru. Tersangka pelaku berencana menghabiskan sisa stoknya tersebut.

"Tersangka adalah jaringan yang menghabiskan stok Tahun Baru kemarin, kurang lebih tersisa empat kilogram," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, Senin (10/1/2022).

Baca Juga

Dony mengatakan awalnya tim penyidik pada 1 Januari 2022 mendapatkan informasi adanya jaringan pengedar narkoba yang hendak mengedarkan sabu-sabu yang tidak habis terjual pada malam Tahun Baru. Saat dilakukan penyelidikan tim kemudian mendapati dua pengedar sabu berinisial HM dan UA yang hendak bertransaksi di tempat ramai di Pamulang, Tangerang Selatan.

"Tersangka sengaja melakukan transaksi di tengah keramaian masyarakat agar sulit dideteksi," kata Donny.

Setelah membuntuti kedua pelaku, petugas kemudian melakukan penyergapan, namun kedua pelaku yang mengendarai sedan Honda Jazz nekat melarikan diri dengan menerobos keramaian hingga menabrak seorang perempuan pengendara motor dan dua unit mobil yang kebetulan melintas. Pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua tersangka agar tidak membahayakan masyarakat.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 15.45 WIB. Akibat tindakan tegas petugas, pengedar yang diketahui berinisial HM tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, sedangkan rekannya yang berinisial UA (26) berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat empat kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh. Atas perbuatannya UA kini telah menyandang status tersangka dengan persangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pihak kepolisian akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menderita kerugian materil dalam kejadian tersebut. "Untuk ibu-ibu korban tadi, kita bertanggungjawab. Dalam arti semua biaya bengkel, biaya pengobatan nanti kami yang tanggung semua. Karena ini penangkapan pelaku narkoba dan yang melakukan penabrakan bukan kita, tapi pelaku narkoba itu sendiri," ujar Mukti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement