REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan POM RI, Penny Lukito, mengatakan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Nusantara tidak melalui BPOM RI. Penny mengatakan vaksin Nusantara menggunakan metode berbasis sel dendritik autolog atau pemberian individual. Sehingga, tidak bisa digunakan sebagai program vaksinasi massal, melainkan melalui skema terapi atau berbasis pelayanan.
"Tidak ada hubungannya dengan BPOM, tidak perlu mendapatkan izin dari kami, BPOM. Karena itu kan satu orang satu orang, individual," kata Penny di Jakarta, Senin (10/1/2022). "Itu namanya vaksin terapi, berbasiskan pelayanan uji klinik, tahapnya, terapi ya itu bukan vaksin biasa," sambungnya.
Vaksin Nusantara diklaim menjadi yang pertama di dunia untuk Covid-19. Selama ini, teknologi sel dendritik masih dilakukan untuk pengobatan kanker melalui teknik rekombinan dengan mengambil sel, lalu dikembangkan di luar tubuh, sehingga dengan teknik tersebut dapat dihasilkan vaksin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, mengatakan, pemerintah mengupayakan percepatan pelaksanaan vaksin booster. Karena itu, akan dilakukan revisi terhadap sejumlah regulasi. Airlangga melanjutkan, Presiden Joko Widodo juga memberi arahan terkait opsi vaksin booster.
Beberapa vaksin tersebut yakni vaksin merah putih, vaksin yang dikembangkan BUMN dengan Baylor College of Medicine AS, vaksin kerja sama dalam negeri termasuk kerja sama Universitas Airlangga dengan Biotis Pharmaceutical, Kalbe Farma dengan Genexine hingga vaksin Nusantara. "Ini akan segera dimatangkan dan disiapkan regulasinya, termasuk regulasi harga masing-masing vaksin tersebut," ujar Airlangga.