Senin 10 Jan 2022 14:16 WIB

LPSK Ungkap Alasan Naiknya Laporan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

LPSK menyebut peningkatkan laporan perlindungan menandakan korban ketahui haknya

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Maneger Nasution menemukan laporan perlindungan korban kekerasan seksual yang mengadu ke lembaganya mengalami peningkatan pada 2021 dibanding 2020. Menurutnya, peningkatan ini salah satunya dilandasi membaiknya pengetahuan korban mengenai haknya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Maneger Nasution menemukan laporan perlindungan korban kekerasan seksual yang mengadu ke lembaganya mengalami peningkatan pada 2021 dibanding 2020. Menurutnya, peningkatan ini salah satunya dilandasi membaiknya pengetahuan korban mengenai haknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Maneger Nasution menemukan laporan perlindungan korban kekerasan seksual yang mengadu ke lembaganya mengalami peningkatan pada 2021 dibanding 2020. Menurutnya, peningkatan ini salah satunya dilandasi membaiknya pengetahuan korban mengenai haknya. 

"Dalam tiga tahun terakhir, catatan LPSK menunjukkan perlindungan dalam perkara-perkara kekerasan seksual cenderung mengalami peningkatan. Pada 2019 terdapat 359 pemohon, 2020 terdapat 245 pemohon, dan di tahun 2021 terdapat 482 Pemohon," kata Maneger saat dikonfirmasi Republika, Senin (10/1). 

Maneger menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan naiknya laporan korban kekerasan seksual. Diantaranya publik semakin mengenal LPSK, kesadaran publik tentang hak-hak mereka terutama para korban kejahatan dan semakin terbukanya informasi oleh media. 

"Ini turut ditopang semakin banyaknya lembaga/kelompok advokasi/pendamping korban dan terbatasnya akses pengawasan pada tempat-tempat tertentu, seperti lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, rumah tangga," ujar Maneger. 

Selain itu, Maneger mengapresiasi meningkatnya keberanian para korban kekerasan seksual untuk melapor. 

"Tak bisa dilepaskan juga dari munculnya keberanian korban atau keluarganya untuk melapor," lanjut Maneger. 

Atas dasar itulah, Manejer meminta semua pihak mencermati fenomena ini. Ia berharap laporan perlindungan korban kepada LPSK menjadi perhatian terhadap pentingnya penegakan hukum. 

"Kecenderungan naiknya permohonan perlindungan pada perkara kekerasan seksual, hendaknya menjadi perhatian dan keprihatian bersama," ucap Maneger. 

Selain itu, LPSK mendukung rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Direktorat Layanan Perempuan dan Anak di Bareskrim Polri. Tadinya layanan Perempuan dan Anak hanya dalam bentuk unit saja. 

"Tujuannya agar anggota kepolisian memiliki fokus penanganan perkara dan mendapatkan arahan kebijakan dan supervisi yang tepat," tutur Maneger. 

Diketahui, Kemen PPPA mencatat telah terjadi belasan ribu kasus kekerasan pada anak dan perempuan selama periode 1 Januari hingga Desember 2021. Rinciannya, sebanyak 10.247 kasus kekerasan menimpa perempuan dan 14.517 kasus kekerasan pada anak.

Sebanyak 58,81 persen perempuan merupakan korban kekerasan di dalam rumah tangga. Sementara jumlah korban kekerasan pada anak didominasi dari kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 54,66 persen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat akun kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (4/1), mendorong agar RUU TPKS dapat segera disahkan. Ia mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan yang sangat mendesak untuk ditangani.

"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ujar Jokowi dalam keterangannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement