Ahad 09 Jan 2022 14:09 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penangkapan Lumba-Lumba di Pacitan

Kepolisian Resor Pacitan menyelidiki dugaan penangkapan lumba-lumba.

Lumba-Lumba (ilustrasi)
Foto:

Selama penggerebekan, polisi menggeledah kapal dan memeriksa boks-boks tempat penyimpanan ikan di geladak, namun tidak menemukan lumba-lumba di dalamnya.

Menurut keterangan awak kapal, Sugeng mengatakan, kapal sempat membawa tujuh lumba-lumba yang tersangkut di dalam jaring bersama tangkapan ikan yang lain, namun mamalia laut itu mati karena terlalu lama terperangkap di dalam jaring.

"Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jam. Kapan tersangkut, itu enggak dipahami," kata Sugeng.

"Nanti kan kami akan buktikan seperti apa. Yang jelas barang ini sekarang kan sudah dalam jangkauan reskrim dan intel. Kalau memenuhi unsur (pidana) bisa naik ke penyidikan," ia menambahkan.

Kasus penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitanmengemuka setelah seorang anak buah kapal mengunggahrekaman video tangkapan ikan, termasuk di antaranya tujuh lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostris) berukuran1,5 meter.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka (CITES) memasukkan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II,daftar spesies yang tidak terancam punah tapi bisa menjadi terancam punah bila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement