REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini kembali melakukan penanganan mamalia terdampar. Melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja (Wilker) Kendari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) bersama Unit Pemadam Kebakaran Kota Kendari, BKSDA Sulawesi Tenggara dan warga setempat melakukan proses penguburan bangkai mamalia laut jenis lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus) di lahan belakang pos Pemadam Kebakaran, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 4 Februari 2022.
Kepala BPSPL Makassar Getreda M Hehanussa mengatakan, lumba-lumba sempat dilaporkan warga terdampar dalam kondisi hidup di Pantai Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. "Saat ditemukan, kondisi lumba-lumba tersangkut di antara akar mangrove dan dalam keadaan tidak berdaya serta ditambah dengan kondisi pantai yang saat itu sedang surut," ujar Getreda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Getreda mengatakan Tim Respons Cepat (Respat) BPSPL Makassar langsung berusaha melakukan penanganan, namun saat proses evakuasi menuju lokasi yang ideal untuk dilepasliarkan, kondisi lumba-lumba tidak tertolong dan akhirnya mati. Sehingga tim memutuskan untuk menepi dan melakukan kegiatan penanganan lanjutan.
Getreda menjelaskan tim yang menangani lumba-lumba terdampar sudah berusaha keras dalam proses evakuasi untuk melepasliarkan mamalia tersebut ke laut. Ia mengatakan jenis lumba-lumba yang terdampar adalah lumba-lumba hidung botol dengan panjang 2,4 m dan terdapat luka pada bagian abdomen.
"Sebelumnya, Tim Respat sudah mencoba untuk melakukan upaya pertolongan dengan mengevakuasi lumba-lumba ke arah laut menggunakan peralatan seadanya hingga menggunakan bantuan kapal. Namun pada akhirnya, kondisi lumba-lumba tidak tertolong sehingga proses penanganan dilanjutkan dengan cara penguburan," ungkap Getreda.
Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menyampaikan lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara yang termuat dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tari menyampaikan lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 hingga 2022.
"Salah satu strategi yang ada dalam rencana tersebut adalah mengurangi angka kematian lumba-lumba sehingga penanganan kejadian lumba-lumba terdampar sangat perlu untuk dilakukan," ucap Tari.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.