Jumat 07 Jan 2022 23:40 WIB

Pelecehan Seksual di Ponpes di Kabupaten Bandung Diduga Terjadi Sejak 2019

Satu korban pelecehan baru melapor ke kepolisian pada 2022.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung diketahui sudah terjadi sejak 2019. Namun, salah satu korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada awal 2022 ini.

"Jadi ini kasus sudah cukup lama kejadiannya tapi baru dilaporkan. Kejadian tahun 2019 sampai tahun 2021 dan dilaporkan salah satu korban berkembang menjadi tiga korban akhirnya," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (7/1).

Baca Juga

Ibrahim mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi korban dan saksi lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut. Belum terdapat tersangka dalam kasus tersebut namun pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

"Kasus ini sudah ditangani penyidik total saksi ini ada saksi korban dan pelapor juga total ada delapan," katanya.

Pihaknya membuka segala kemungkinan dalam proses penyelidikan kasus tersebut termasuk jika terdapat korban lain. Namun, saat ini belum ada laporan lainnya ke kepolisian terkait korban lainnya.

Ibrahim menerangkan, aksi yang dilakukan oleh oknum guru di pesantren itu menggunakan modus mengajari tenaga dalam. Dalam praktiknya, terduga pelaku menurutnya memanggil para korbannya untuk diajari tenaga dalam, namun setelah beberapa saat, para korban diduga menjadi tak sadarkan diri hingga menjadi korban pencabulan.

"Kemudian dipijit-pijit punggung korbannya jadi tidak sadar, akhirnya dilakukan pencabulan pada saat tidak sadar tersebut," kata Ibrahim.

Sebelumnya, jajaran Polresta Bandung tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual pada pondok pesantren yang berada di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebanyak tiga santriwati yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

"Perkembangan dugaan pelecehan atau persetubuhan yang dilakukan oleh oknum kepada santri kita sampai tahap pemeriksaan delapan saksi, di antara delapan saksi ada tiga saksi korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis (6/1).

Kusworo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk alat bukti dan tersangka. Saksi yang diperiksa diantaranya orang tua maupun pengurus pondok pesantren.

"Kurang lebih mengerucut (ciri-ciri pelaku). Insya Allah dalam tiga hari sampai 5 hari ke depan," katanya. Ia menjelaskan para korban masih di bawah umur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement