Jumat 07 Jan 2022 17:13 WIB

Kasus Naik ke Penyidikan, Ferdinand Diperiksa Senin Depan

Mabes Polri berjanji transparan dan profesional dalam penanganan kasus Ferdinand.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh terduga Ferdinand Hatahaean. SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri tersebut, keluar pada Kamis (6/1). Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan memanggil Ferdinand untuk diperiksa.

“Terbitnya SPDP tersebut menandakan kasus ujaran kebencian tersebut sudah berstatus penyidikan,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1).

Baca Juga

“Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, juga sudah menyampaikan surat pemanggilan terhadap FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa terkait dugaan perbuatannya,” sambung Ramadhan menambahkan.

Penyidik Bareskrim Polri, kata Ramadhan, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean pada Senin (10/1). Pemeriksaan tersebut, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang sudah dimulai sejak kemarin.

Pemeriksaan tersebut, akan menentukan apakah dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean dapat disebut perbuatan tindak pidana, dan pantas untuk ditetapkan tersangka pun dimintakan pertanggungjawaban hukum. Tetapi, sampai hari ini, kata Ramadhan, status Ferdinand Hutahaean, masih terlapor.

Ramadhan menjanjikan, Mabes Polri akan transparan, dan profesional dalam penanganan kasus ujaran kebencian tersebut. Sebab selain meresahkan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean, memancing keonaran publik.

“Tentu kasus ini akan kita tangani secara profesional. Dan tentunya, kita menunggu apa hasil dari penyidikan ini,” terang Ramadhan.

Sementara proses penyidikan yang berjalan, Ramadhan menerangkan, tim penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Pada Jumat (7/1), kata dia, tim penyidikan memeriksa 10 orang saksi tambahan.

“Lima yang diperiksa adalah saksi, dan lima lainnya diperiksa sebagai saksi ahli,” ujar Ramadhan. Total para saksi terperiksa sejak Kamis (6/1), kata dia, sudah berjumlah 15 orang.

 

photo
Cuitan Ferdinand Hutahaean menuai kontroversi karena dianggap menghina agama - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement