Jumat 07 Jan 2022 17:13 WIB

Kasus Naik ke Penyidikan, Ferdinand Diperiksa Senin Depan

Mabes Polri berjanji transparan dan profesional dalam penanganan kasus Ferdinand.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.
Foto:

Pada Rabu (5/1) sore, sejumlah orang mendatangi Bareskrim Polri,  untuk pelaporan. Salah satunya, dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Mereka datang untuk melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait dengan cuitan pegiat sosial itu, di media sosial (medsos) Twitter. Ferdinand Hutahaean, pengguna akun @FerdinandHaen3 itu sebelumnya mencuitkan kalimat, "Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela".

KNPI menilai, ungkapan Ferdinand Hutahaen tersebut mengandung unsur kebencian terhadap agama, dan keyakinan tertentu. “Tujuan kami datang ke Bareskrim Polri hari ini, melaporkan Ferdinand Hutahaen karena tweet dia yang benar-benar meresahkan, dan merusak kesatuan serta membuat gaduh,” kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama, di Bareskrim Polri, Rabu (5/1).

Sementara ini, basis penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, mengacu pada penerapan sangkaan pasal 45 A, ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE 11/2008, dan juga Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 KUH Pidana. “Yang dilaporkan adalah, kaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, dan kebencian berdasarkan SARA menyebarkan pemberitaan bohong, yang dapat menerbitkan keonaran, dan kegaduhan di kalangan masyarakat,” ujar Ramadhan melanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement