REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Plt Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, hadir sebagai pembicara dalam Talkshow Pengawasan, Kamis (6/1/2022). Dalam program tersebut, Irjen Kemenag menyampaikan tugas Inspektorat Jenderal yaitu menjalankan pengawasan internal pada Kemenag. "Pengawasan internal yang dilakukan Itjen Kemenag bertujuan menjamin kualitas layanan umat, supaya layanan menjadi cepat dan memuaskan," tutur Nizar.
Plt Irjen Kemenag menyampaikan pengawasan yang dilakukan Irjen Kemenag seperti audit berkala, revieuw, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya.
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan dilakukan Plt Irjen Kemenag dengan membuka kanal pengaduan masyarakat melalui website, aplikasi SP4N Lapor, dan melalui media sosial.
"Pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui simdumas.kemenag.go.id, aplikasi SP4N Lapor, dan di era media sosial dapat berinteraksi langsung dengan akun media sosial Itjen Kemenag," tambah Nizar.
Dalam kesempatan talkshow tersebut, Plt Irjen Kemenag juga menyampaikan harapannya di 76 Tahun Kemenag."Di usia ke-76 ini Kemenag terus berbenah. Prestasi yang diraih harus dipertahankan, dan terus berinovasi untuk mewujudkan Kementerian Agama Baru," tutur Nizar.