REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat menetapkan empat pelaku penganiayaan terhadap Sutar (45), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga tewas sebagai tersangka. Sutar diketahui merupakan warga Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Cianjur.
"Keempat tersangka tersebut M (36), HS (19), J (39), dan MY (26) merupakan warga Desa Padamulya," kata Kapolres CianjurAKBP Doni Hermawan, di Cianjur Kamis.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu, golok, dan borgol.
Akibat perbuatan keempat pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPsubsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."Korban dianiaya dalam kondisi tangan terborgol dan kepala ditutupi kain, setelah meninggal, korban ditinggalkan di pinggir jalan. Selama ini, korban sudah beberapa kali dipasung karena kerap mengamuk dan menyerang warga," katanya pula.
Sebelumnya,Sutar, ODGJ asal Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkudamditemukan tewas di pinggir jalan dengan tangan terborgol dan kepala ditutupi kain. Saat ditemukan kondisinya mengenaskan, dengan sejumlah luka akibat benda tumpul ditemukan di sekujur tubuh korban.
Diduga korban tewas akibat dianiaya oknum warga karena kerap meresahkan dan mengamuk, namun tidak ada yang mengetahui persis penganiayaan tersebut. Warga yang menemukan jasad korban, mendapati sejumlah luka diduga akibat senjata tajam yang sudah mengering.
"Beberapa kali korban dipasung warga karena kerap meresahkan. Bahkan sempat juga dipasung keluarganya, namun berhasil melepaskan diri dan mengamuk. Hingga akhirnya saya mendapat kabar korban meninggal dengan luka mengenaskan dan ditinggal di pinggir jalan," kata Kepala Desa PadamulyaParno.