Kamis 06 Jan 2022 20:33 WIB

Kasus Omicron Capai 2.838, WNA Prancis Dilarang Masuk ke Indonesia

WNA asal Prancis masuk dalam deretan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah kembali menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Terakhir, WNA asal Prancis masuk dalam deretan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena tingginya kasus varian Omicron di negara tersebut.

“Menambah Prancis dalam deretan asal kedatangan WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara waktu akibat kasus Omicron yang cukup tinggi, di mana per 5 Januari jumlah kasus yang terdeteksi telah mencapai 2.838 kasus varian Omicron,” ujar Wiku saat konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan yang dalam 14 hari terakhir berada di negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara sekitarnya, serta jumlah kasus varian Omicron yang telah mencapai lebih dari 10 ribu kasus. “Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi tujuh hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya,” tambah dia.

Wiku menyampaikan, pemerintah juga menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua, yakni pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina tujuh hari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement