Kamis 06 Jan 2022 14:20 WIB

Pemerintah Keluarkan Larangan Sementara Masuknya WNA

Larangan berlaku bagi WNA yang tinggal atau mengunjungi negara dengan kasus Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan Satgas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan Satgas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain mengeluarkan Surat Keputusan No. 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Satgas juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini menggantikan Surat Edaran No 26/2021 yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi.  

 

Baca Juga

Surat edaran ini menegaskan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara atau wilayah; pertama, yang telah mengonfirmsai adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. Seperti di antaranya Afrika Selatan, Bostwana Norwegia, dan Perancis. Kedua, negara yang secara geografis dekat dengan Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

"Dan ketiga, negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10 ribu, yakni Inggris dan Denmark," ujar juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran pers, Kamis (6/1/2022) .

 

Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 tersebut.  

 

Sementara SK Satgas No.2/2022 telah menetapkan bahwa pintu masuk ke wilayah Negara Kesatuan Repulbik indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya melalui 9 portal antara antara lain Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Pelabuhan Laut Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Nunukan di Kalimantan Utara, selanjutnya di Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, Dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 juga telah menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19. Karantina utamanya dikenakan untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memiliki kriteria; pertama, telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. Kedua, secara geografis dekat dengan negara transmisi, dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10 ribu.  

Sementara karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement