REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menilai hal biasa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudarwidadi, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) yang menghukum para terdakwa korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) lebih berat ketimbang permintaan (JPU).
“Itu hal yang biasa (putusan lebih tinggi dari tuntutan),” kata Sudarwidadi saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejakgung, Jakarta, Rabu (5/1).
Ia menerangkan, setiap putusan terhadap para terdakwa oleh hakim, tentunya punya pertimbangan, maupun keyakinan tersendiri. Meskipun tak sama dengan apa yang didesakkan oleh JPU, paling penting putusan majelis hakim tak keluar dari koridor pendakwaan.
“Kita tuntut tinggi, tetapi di putusan malah lebih rendah. Kita tuntut rendah, tetapi hakim malah memutuskan lebih tinggi. Itu hal yang biasa itu,” ujar Sudarwidadi.
PN Tipikor, Jakarta, memvonis bersalah empat terdakwa korupsi PT Asabri. Majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. Dua mantan Direktur Utama PT ASABRI itu, juga dihukum untuk mengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp 17,97 miliar, dan Rp 64,5 miliar. Hakim juga meminta dua terdakwa purnawirawan tentara bintang dua dan tiga itu membayar pidana denda senilai masing-masing Rp 800 juta, dan Rp 750 juta.
Majelis hakim, juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, masing-masing terhadap Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto. Dua mantan pejabat tinggi di ASABRI itu, juga dihukum mengganti kerugian negara senilai masing-masing Rp 453,7 juta, dan Rp 378,8 juta.
Dalam putusannya, terhadap kedua terdakwa itu, juga dihukum membayar denda masing-masing senilai Rp 750 juta. Putusan penjara oleh majelis hakim terhadap empat terdakwa tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa.
In Picture: Sidang Putusan Kasus Asabri, Mantan Dirut Divonis 20 Tahun Penjara
Saat penuntutan, JPU hanya meminta hakim memenjarakan Adam Damiri dan Sonny Widjaja selama 10 tahun. JPU, juga hanya meminta hakim memenjarakan Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto selama 12, dan 14 tahun penjara.
JPU, dalam tuntutannya menilai, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan keuangan negara dan PT ASABRI senilai Rp 22,78 triliun sepanjang 2012-2019. JPU menggunakan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUH Pidana untuk menjerat hukum para terdakwa.
Sudarwidadi melanjutkan, sementara ini, tim penuntutannya belum memutuskan langkah hukum atas putusan majelis hakim tersebut. Kata dia, perlu ada kajian awal untuk mempelajari putusan hakim, sebelum menentukan langkah hukum banding, atau menerima putusan dari peradilan tingkat pertama itu.
“Kita belum mendapatkan salinan putusan resminya. Tetapi, tetap kita akan pelajari. Kita lihat nanti apakah (putusan) sudah sesuai, atau belum,” ujar dia.
Selain empat terdakwa yang sudah divonis tersebut, dalam kasus ASABRI, majelis hakim, pada Rabu (5/1), juga akan memutuskan nasib hukum dua terdakwa dari kalangan swasta, yakni Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Dua bos dari perusahaan sekuritas tersebut, sebelum dituntut oleh jaksa selama 15, dan 13 tahun penjara, dan diminta mengganti kerugian negara masing-masing Rp 314 miliar, dan Rp 1,3 triliun.
Dalam kasus yang sama, terdakwa Heru Hidayat, juga sedang menunggu vonis dan hukuman hakim yang akan dibacakan pada Selasa (18/1) mendatang. Terhadap bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, JPU menuntut hukuman mati, dan pidana pengganti kerugian negara Rp 12,64 triliun. Sedangkan terdakwa lainnya, Benny Tjokrosaputro, bos PT Hanson Internasional (MYRX) kasusnya masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi, menunggu JPU membacakan penuntutan.