REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan, integrasi Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke BRIN akan meningkatkan karier para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya. Mereka, kata Handoko, dapat diangkat sebagai peneliti.
"Kita bisa mengangkat para PNS Eijkman itu menjadi peneliti dan itu cukup signifikan. Kalau hanya tenaga administrasi, kalau golongan III/a sampai III/d itu mungkin hanya Rp 7 juta dapatnya, padahal kalau dia peneliti penuh dia bisa mendapat Rp 25 juta, jadi sangat signifikan ya, sangat beda sekali," kata Handoko dalam acara Dialog Pemred Bersama Kepala BRIN dengan tema 'Solusi Fundamental Penguatan Riset dan Inovasi', yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (5/1)malam.
Handoko mengatakan, selama ini PNS Eijkman diperlakukan sebagai tenaga administrasi. Hal tersebut terjadi karena LBM Eijkman awalnya dibentuk sebagai unit proyek dari Kementerian Riset dan Teknologi sejak tahun 1992 sehingga para pegawainya tidak dapat diangkat sebagai peneliti. Pihaknya juga menjelaskan integrasi LBM Eijkman ke BRIN ini akan membuat Eijkman menjadi lembaga resmi.
Terkait opsi yang ditawarkan kepada pegawai LBM Eijkman, pihaknya mengatakan pegawai yang bergabung di BRIN sebagai peneliti harus memenuhi kualifikasi pendidikan yaitu lulusan S3. "Periset BRIN dari 2021, kita hanya terima minimal S3 kualifikasinya karena itu kualifikasi standar global, kalau kita merekrut orang di bawah itu terus kapan mau ngejar," katanya.
Sementara bagi pegawai yang belum meraih gelar S3, pihaknya menawarkan opsi untuk kuliah S3 sambil menjadi asisten periset. "Tetap ada asisten periset, tapi bukan honorer, harus mahasiswa aktif karena tujuan kami itu mendidik calon talenta periset masa depan, jadi harus mahasiswa aktif," katanya.
Handoko juga memastikan sesuai peraturan perundang-undangan, perekrutan pegawai hanya bisa melalui skema PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer. "Kita itu tidak boleh merekrut orang/ individu kecuali pakai skema PNS dan PPPK," katanya.