REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menahan seorang pria karena menyebarkan foto-foto vulgar mantan kekasihnya melalui media sosial maupun dalam bentuk cetakan. Pelaku berinisial AJ (25 tahun), warga Kemranjen, Kabupaten Banyumas ditangkap di rumahnya pada Senin (3/1/2022).
"Pelaku ditangkap setelah lebih dari satu tahun menjadi buron," kata Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi , M Firman L Hakim didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Selasa (4/1/2022) sore.
Dalam hal ini, kata dia, kasus penyebaran foto-foto vulgar tersebut dilaporkan oleh korban berinisial DV (21 tahun), warga Kemranjen, Banyumas, pada tahun 2020. Menurut dia, penyebaran foto-foto vulgar tersebut diketahui DV dari saksi bernama Ayu, Risky, dan Siti menginformasikan jika pelaku pada Februari 2020 mengirimkan foto-foto telanjang dengan wajah mirip korban melalui grup WhatsApp dan Facebook.
Bahkan, pelaku juga mengirim foto-foto vulgar tersebut dalam bentuk cetakan ke rumah korban. Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku yang dikabarkan melarikan diri ke wilayah Jabodetabek. "Hingga akhirnya, kami dapat menangkap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim Kompol Berry, pelaku mengaku penyebaran foto-foto vulgar tersebut agar korban bersedia menemuinya sebelum putus secara sepihak oleh DV. Menurut dia, foto-foto vulgar tersebut diperoleh pelaku dari korban saat mereka masih jalin hubungan sebagai pasangan kekasih. "Saat mereka masih menjalin hubungan, pelaku sering meminta foto-foto korban dalam keadaan telanjang melalui telepon," katanya menjelaskan.
Selain menahan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto, satu unit telepon merek Samsung, saty keping compact disc (CD) berisi salinan akun Facebook milik pelaku, satu keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama DR berikut satu bundel hasil cetakannya, dan satu keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama AAA berikut 1 bundel hasil cetakannya untuk proses hukum lebih lanjut. Terkait dengan kasus tersebut, kata Kompol Berry, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.