REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan berkomentar lebih jauh mengenai usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo terkait pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Menurut Mahfud, pembahasan hal seperti ini merupakan ranah legislatif.
"Saya tak punya tanggapan, silakan saja. Itu areanya di bidang legislatif," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (3/1).
Mahfud mengungkapkan, usulan tersebut pun sudah pernah muncul sebelumnya. Bahkan, ia mengatakan, usulan serupa sudah menjadi wacana selama kurang lebih 20 tahun terakhir.
Namun, Mahfud mengatakan, hingga kini belum ada pembahasan mengenai pembentukan kementerian dan lembaga yang dimaksud. "Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu," tutur dia.
Sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.
Agus menjelaskan, usulannya terkait pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukan semata-mata untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Ia mengatakan, usulan tersebut merupakan upaya untuk penyempurnaan reformasi sektor keamanan.
"Jadi ini adalah untuk mengingatkan kembali wacana tentang pemikiran-pemikiran yang ada dalam berbagai komponen bangsa," kata Agus kepada Republika.co.id, Senin (3/1).
Agus menuturkan, selain Polri, institusi lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) nantinya juga akan ditempatkan di dalam Dewan Keamanan Nasional. Sehingga diharapkan nantinya harus ada kerja sama yang erat antara insitusi tersebut dengan kementerian terkait.
Baca juga: Polri, Harus Mandiri atau di Bawah Kementerian?