Selasa 04 Jan 2022 00:31 WIB

Azis Syamsuddin Lagi-Lagi Bawa Nama Allah di Sidang

Azis Syamsuddin membantah kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK.

Terdakwa kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.
Foto:

Dalam persidangan Kamis (23/12), Azis mengaku dirinya sudah ikhlas terjerat kasus dugaan pemberian suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Hanya karena faktor 'katanya' dan bahwa 'saya menerima', tapi tidak apa-apa, saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah," kata Azis.

Dalam sidang tersebut Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan mantan Bupati Kutai Kutai Kartanegara Rita Widyasari hadir sebagai saski.

"Tapi dalam keterangan, saksi menyampaikan kalau saudara tidak pernah ketemu Aliza? Bagaimana saudara meyakini itu DP (down payment) dari Aliza dan dari saya?" tanya Azis Syamsuddin kepada Maskur Husain.

"Jadi sebenarnya saya itu menyimpulkan karena berulang kali Robin menyampaikan bahwa (uang itu) untuk mengawal sama pantau kasus dengan Aliza Gunadi berulang kali itu disebut sehingga saya menyimpulkan bahwa kalau bukan dari sini dari mana lagi," jawab Maskur.

"Karena begini saksi, dengan keterangan Anda ini, bahwa ini membahayakan saya dan saya terbukti pada hari ini menjadi tersangka dan ditahan di tahanan KPK C1, dan saya sudah dicopot dari wakil ketua DPR dan saya sudah mundur pada 6 September 2021," ungkap Azis dengan nada kecewa.

Adapun Rita Widyasari saat memberikan kesaksian mengaku kalau disuruh terdakwa Azis Syamsuddin untuk mengakui pemberian suap Rp 8 miliar kepada Stepanus Robin. Dia menceritakan bahwa perintah tersebut dilakukan Azis saat menghubunginya melalui warung telepon khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita ditahan.

"Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan 'Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di money changer itu milik bunda', apakah ini benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan, Kamis (23/12).

"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu," jawab Rita.

Atas keterangan Rita, KPK berpeluang menjerat Azis Syamsuddin dengan pasal perintangan atau menghalangi penyidikan.

"Kami akan analisis apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ahad (26/12).

Ali mengatakan, KPK juga akan mengonfirmasi kembali kepada terdakwa Azis Syamsudin terkait keterangan Rita tersebut. Dia melanjutkan, konfirmasi akan dilakukan sekaligus pada waktu nanti ketika politisi Golkar itu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

photo
Azis Suap Stepanus untuk Amankan Kasus - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement