Senin 03 Jan 2022 21:40 WIB

Siswa Dilarang Makan di Luar Kelas Selama PTM

Siswa diimbau untuk makan dan minum di dalam kelasnya masing-masing.

Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melarang peserta didik makan di luar kelas, terlebih di luar sekolah. Hal itu disampaikan meski kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas ruang kelas 100 persen bagi sekolah di daerah itu mulai diterapkan.

"Ditambah lagi untuk kantin belum boleh beroperasi, anak didik diimbau untuk makan dan minum di kelasnya masing-masing, tidak diizinkan makan di luar kelas, terlebih di luar sekolah," kata Wali Kota Arief saat meninjau pelaksanaan kegiatan PTM 100 persen di SMPN 33 Kecamatan Karang Tengah dan SDN Pondok Bahar 6, Tangerang, Senin (3/1).

Baca Juga

Ia mengatakan mulai Senin (3/1) ini dinas pendidikan mulai menerapkan PTM dengan kapasitas ruang kelas 100 persen, dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP. Dia menjelaskan definisi PTM terbatas yang dilaksanakan adalah kelas diisi 100 oleh murid dengan kapasitas yang ada. 

Namun untuk kapasitas di sekolah dikurangi. "Jadi tetap bergantian, misal untuk SD hari ini kelas 1 dan 6, besoknya kelas 5 dan kelas 2, sisanya masih melakukan daring secara bergantian, teknisnya dari masing-masing sekolah," katanya.

Selama pelaksanaan PTM ini, Ia juga mengingatkan kepada pihak sekolah untuk mengoptimalkan satgas Covid-19 tingkat kelas dalam membantu memastikan penerapan protokol kesehatan. "Satgas kelas agar diaktifkan," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan PTM dengan kapasitas ruang kelas 100 persen. Dia akan melakukan pengawasan melalui UPT secara periodik dalam memastikan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan aturan selama pelaksanaan PTM berlangsung, seperti tak diizinkan siswa makan di luar sekolah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement