Senin 03 Jan 2022 19:05 WIB

Rekomendasi IDAI Terkait PTM 100 Persen

PTM di sekolah, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah diaksinasi Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum IDAI,  dr. Piprim Basarah Yanuarso
Foto: Republika TV/Fakhtar Kahiron Lubis
Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19. Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai melaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada Senin (3/1) hari ini.

Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, rekomendasi diberikan setelah pemutakhiran terbaru pada Ahad (2/1) setelah sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia. Selain itu, pemutakhiran dilakukan berdasarkan data di negara lain yaitu Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir.

Baca Juga

Namun, karena proses pendidikan anak usia sekolah sangatlah penting, maka kebijakan pembelajaran tatap muka dapat diaplikasikan dengan beberapa inovasi metode pembelajaran oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan. Piprim juga menekankan, sebagian besar, kasus anak yang terpapar Covid-19 adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19.

"IDAI merekomendasikan, untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19," kata Piprim, Senin (3/1).

Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dengan dua kali suntikaan dan tanpa komorbid. Sekolah, juga harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.

Kemudian, ketersediaan fasilitas cuci tangan, tetap menjaga jarak dan tidak makan bersamaan. "Memastikan sirkulasi udara terjaga. Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19," kata Piprim.

Untuk anak dengan komorbiditas, lanjutnya, dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

IDAI juga mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia enam tahun ke atas. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi Covid-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah dua minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.

"Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan," tegasnya.

Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring. Keputusan buka atau tutup sekolah juga harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di sekolah atau tidak.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement