Senin 03 Jan 2022 13:18 WIB

Penanganan Kasus Denny Siregar tak Jelas, Pelapor Kecewa

Polda Jabar dinilai menerapkan standar ganda penanganan kasus ujaran kebencian.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ilham Tirta
Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri
Foto:

Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Pada Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar pekan lalu.

 

"Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pada Maret, kasus yang menjadi perhatian publik ini telah berjalan delapan bulan sejak ditangani oleh Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Artnya, kasus itu sudah berumur satu tahun setengah hingga saat ini.

Di tingkat Polres, penanganannya bahkan telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengakap. Namun, bukannya memeriksa Denny, Polres saat itu melimpahkan kasus ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor pada 7 Agustus 2020.

Di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda urung memeriksa Denny. Polda bahkan kembali memeriksa para saksi korban. Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locusnya (locus delicti atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, Senin (8/3/2021).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement