REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyiapkan peta jalan rencana penegakan hukum atau sanksi terkait kawasan tanpa rokok (KTR). Peta jalan ini disiapkan dalam rangka mewujudkan KTR di Kota Yogyakarta sejak dikeluarkannya Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.
"Menyangkut pelaksanaan perda KTR, maka kami buat peta jalan ini dalam rangka betul-betul pada tahun kelima itu Yogya bisa tercipta sebagai KTR," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Hingga saat ini belum diberlakukan sanksi terkait penegakan KTR di Yogyakarta. Dengan adanya penegakan hukum nantinya, diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk menyadarkan masyarakat dalam mewujudkan KTR.
Heroe menyebut, peta jalan penegakan hukum atau sanksi KTR saat ini masih disusun secara bertahap. Mulai dari penegakan hukum paling ringan sampai pemberlakuan denda bagi masyarakat yang melanggar.
"Jadi, dengan roadmap ini kita akan melangkah tapi secara bertahap sambil mengkondisikan masyarakat," ujarnya.
Heroe pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan KTR. "Kota Yogya sebagai KTR tujuan utamanya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Jadi memang arahnya bagaimana membangun Yogya sebagai kota yang sehat," jelas Heroe.
Selain itu, pihaknya juga melibatkan organisasi, instansi hingga swasta untuk menciptakan ketaatan KTR di Yogyakarta. Bahkan, pihaknya juga akan memberikan apresiasi kepada kepada masyarakat yang menjalankan dan patuh terhadap Perda KTR.
"Akan ada semacam pemberian label terhadap mereka yang patuh diapresiasi dan yang kurang patuh akan diberi penanda. Ini jadi bagian dari kita untuk menyadarkan semuanya bahwa mereka harus menjalankan perda ini dengan sebenar-benarnya," tambah Heroe.