REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai usulan yang disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen Agus Widjojo, perlu dilakukan kajian secara mendalam. Menurut dia, perlu dibahas secara komprehensif baik aspek positif maupun negatif pemindahan Polri dari yang tadinya di bawah presiden menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang paling penting itu mendudukkan eksistensi kepolisian itu dilakukan kajian yang lebih mendalam. Jadi, harus secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik dan tidak pula ada unsur-unsur like and dislike (suka dan tidak suka), memang betul-betul ini dimaksudkan asas profesionalitas," kata Guspardi kepada Republika, Ahad (2/1).
Kendati demikian, Guspardi menilai usulan yang disampaikan Agus sah-sah saja. Menurut dia, usulan tersebut disampaikan hasil dari kajian dari beberapa negara yang menempatkan kepolisian di dalam kementerian.
"Jadi, ini semacam wacana boleh-boleh saja Pak Agus menyampaikannya dan kita minta kepada para ilmuwan, para pakar untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan lebih masif lagi manfaat positif, mudharat, manfaat aspek positifnya mana yang lebih menguntungkan. Ini juga harus jadi masukkan bagi pemerintah dan negara dalam memosisikan lembaga kepolisian itu berada di mana," katanya.
Lagi pula, Guspardi menambahkan, usulan serupa juga pernah disampaikan mantan menteri pertahanan (menhan) Ryamizard Ryacudu. Selain itu, jika dilihat berdasarkan sejarah Republik Indonesia, kepolisian pernah berada dalam Kementerian Dalam Negeri yang ketika itu masih bernama Departemen Dalam Negeri.
"Jadi, tidak berada pada kementerian lain, apalagi membentuk kementerian khusus yang membawahi tentang kepolisian. Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian kenapa nggak seperti sekarang ini saja?" ujarnya.
Oleh karena itu, jika kajian secara mendalam telah dilakukan dan seluruh elemen bangsa menyetujuinya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perlu diubah. Sebab di dalam Pasal 8 UU tersebut berbunyi 'Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden'.
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.
Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kemendagri. Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kemenhan.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian dan Polri, seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus didampingi Wagub Lemhannas Marsdya Wieko Syofyan dan Sestama Lemhannas Komjen Purwadi Arianto di Jakarta, Jumat (31/12).