Kamis 30 Dec 2021 23:05 WIB

Polisi Pastikan Surat Panggilan Sudah Diterima Bahar Smith

Bahar Smith akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran ITE.

Rep: Djoko Suceno / Red: Agus Yulianto
Wakapolda Jabar, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan saat memberikan keterangan terkait kasus Bahan bin Smith.
Foto: Istimewa
Wakapolda Jabar, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan saat memberikan keterangan terkait kasus Bahan bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG - - Surat panggilan pemeriksaan terhadap terlapor kasus ujaran kebencian lewat media sosial (medsos), Habib Bahar bin Smith sudah dikirimkan polisi. Penyidik memastikan bahwa surat tersebut sudah diterima langsung oleh Bahar bin Smith hari ini.

‘’Tadi pagi penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan dan langsung diterima oleh Bahar Smith untuk panggilan  hari Senin tanggal 3 Januari 2022,’’ kata Wakapolda Jabar, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Kamis (30/12) malam di Mapolda.

Menurut Eddy, Bahar Smith akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengatakan, kasus ini masih tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

‘’Masih dalam proses, nanti kita dalami,’’ kata Eddy yang baru mendapat promosi bintang dua sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lekdiklat Polri.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Habib Bahar bin Smith.

‘’Sudah naik ke penyidikan. Tapi statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago di Mapolda, Kamis (30/12). 

Setelah dinaikan ke tingkat penyidikan, kata Erdi, polisi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Namun kapan jadwal pemanggilannya belum ditentukan. ‘’Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith). Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan,’’ ujar dia.

Menurut Erdi, kasus ini berawal dari sebuah pernyataan Bahar yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu. Namun dia tak menyebutkan isi materi dari video tersebut. Tempat kejadian kasus ini, imbuh dia berada di wilayah Jawa Barat. Sedangkan pelapornya seorang  warga dari Kota Cimahi.

‘’Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun karena locusnya berada di wilayah Jawa barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat,’’ tutur dia.

Erdi membahtah informasi yang menyebutkan pelapor kasus tersebut yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.  Ia menjelaskan pelapor kasus ini yaitu seorang warga di Kota Cimahi.

‘’Tidak ada kaitanya (dengan KSAD). Pelapornya seorang warga sipil di Kota Cimahi. Untuk namanya nanti kami sampaikan lagi. Ini masih dalam penyidikan,’’ cetus dia yang enggan menyebutkan nama sang pelapor. 

Sedangkan terkait sebuah video yang viral dengan narasi anggota polisi Polda Jabar bersilaturahmi ke kediaman Habin Bahar bin Smith, Erdi menyebutkan. ‘’Kehadiran anggota ke rumah Habib Bahar dalam rangka tugas. Yaitu menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kita tangani kasus ini dengan profesional dan humanis,’’ imbuh dia.

Sesuai dengan Peraturan kapolri, sambung Erdi, SPDP harus diserahkan polisi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan sebuah kasus. Surat itu diantaranya diserahkan ke Kejaksaan, pelapor, terlapor (Habib Bahar), dan orang-orang yang berhak menerima SPDP. Bukan dalam rangka silaturahmi, tapi dalam rangka tugas menyerahkan SPDP,’’ kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement