REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun 2021 menjadi start point BPJS Kesehatan untuk meramu strategi jitu di bawah formasi kepemimpinan baru. Tak lama setelah dilantik, jajaran Direksi BPJS Kesehatan periode 2021-2026 langsung tancap gas mencanangkan Program BPJS Kesehatan Mendengar, yakni sebuah wadah untuk memperkuat engagement dengan semua stakeholder JKN-KIS.
Dari aspirasi stakeholders tersebut, disusunlah lima fokus utama BPJS Kesehatan tahun 2021 yang meliputi peningkatan mutu layanan, kolekting iuran, strategic purchasing, peningkatan kapabilitas badan, dan kontribusi dalam penanganan Covid-19. Berikut kilas balik dan pencapaian kinerja BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2021 sesuai dengan lima fokus utama tersebut.
Peningkatan mutu layanan
BPJS Kesehatan berupaya mendongkrak mutu layanan kepada peserta melalui optimalisasi antrean online. Sampai dengan minggu keempat bulan November 2021, sistem antrean online yang terkoneksi dengan Mobile JKN sudah mencapai 1.263 rumah sakit (95,18 persen) dari jumlah target sebanyak 1.327 rumah sakit.
“Tak hanya itu, kami juga melakukan simplifikasi layanan bagi pasien thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin di rumah sakit. Nomor BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 pun diubah menjadi 165 agar lebih mudah diingat peserta yang membutuhkan informasi atau hendak melakukan pengaduan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam pemaparan Kaleidoskop BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang diselenggarakan daring, Kamis (30/12).
Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) merupakan salah satu kanal digital BPJS Kesehatan yang pemanfaatannya mengalami peningkatan pesat, dari 281.872 pemanfaatan pada Januari 2021 menjadi 421.809 pemanfaatan pada November 2021. Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Chat Assistant JKN (CHIKA) sejak Desember 2019, yaitu pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon oleh robot.
Bagi masyarakat dan peserta JKN-KIS yang berada di daerah perifer, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Sampai November 2021, ada 188.954 peserta JKN-KIS yang dilayani MCS, 72 persen di antaranya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tercatat ada 216 ribu transaksi yang dilakukan dalam 6.133 kegiatan MCS.
“Hingga 30 November 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 229.514.068 jiwa. Untuk memperluas dan meningkatkan akurasi data kepesertaan, sepanjang tahun 2021 kami telah memperkuat sinergi dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertahanan, BP Jamsostek, Kementerian Koperasi dan UKM, Kepolisian Negara RI, pemerintah daerah, hingga universitas,” lanjut Ghufron dalam siaran persnya.
BPJS Kesehatan juga secara aktif melibatkan partisipasi masyarakat dan badan usaha untuk berkontribusi mendukung JKN-KIS melalui kegiatan temu pelanggan badan usaha, kompetisi Hackathon, dan peluncuran Jurnal JKN.
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga digenjot BPJS Kesehatan melalui penguatan jalinan sinergi dengan fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, termasuk memberikan apresiasi bagi sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit yang paling berkomitmen mengedepankan mutu pelayanan bagi peserta JKN-KIS.
Kolekting iuran
Ghufron menjelaskan, pihaknya mencatat penerimaan iuran JKN-KIS hingga 30 November 2021 sebesar Rp124,89 triliun, dan diproyeksikan mencapai Rp 137,42 triliun pada 31 Desember 2021. Adapun kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS telah mencapai 696.569 titik. BPJS Kesehatan menggandeng Bank Nagari, DOKU, dan PT Pegadaian untuk memaksimalkan penerimaan iuran dari peserta JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.
BPJS Kesehatan menciptakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) untuk menghitung iuran JKN dan rekonsiliasi penerimaan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka Kelas Konsultasi Implementasi Perpres (KKIP) Nomor 75/2019 dan Perpres Nomor 64/2020 sebagai wadah konsultasi, monitoring, dan evaluasi bersama kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan upaya kolekting iuran.
BPJS Kesehatan juga siap mengimplementasikan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) pada tahun 2022 untuk memudahkan peserta JKN-KIS PBPU dan Bukan Pekerja melunasi tunggakan iurannya. “Tahun ini, kami juga berupaya mengoptimalkan program donasi dan crowdfunding melalui audiensi bersama Wakil Presiden RI. Kami juga mengapresiasi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memberikan bantuan dana sosial sebesar Rp 100 juta untuk Program Crowdfunding BPJS Kesehatan bagi segmen fakir, miskin, dhuafa yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran,” kata Ghufron.
Strategic purchasing
Hingga 30 November 2021, pemanfaatan pelayanan kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) tercatat sebanyak 282.962.550 (kunjungan sakit dan sehat), sementara Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tercatat mencapai 64.685.078, dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) tercatat sebanyak 7.283.792. Dalam hal pembiayaan jaminan kesehatan, tercatat BPJS Kesehatan telah mengeluarkan Rp 80,98 triliun.
“Tahun ini, kami juga mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yakni rumah sakit dan klinik utama, untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan, sehingga diharapkan mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan FKRTL. Jadi, tidak ada lagi gagal bayar rumah sakit,” jelas Ghufron.
BPJS Kesehatan juga menggandeng sejumlah pihak perbankan dalam menyediakan layanan Supply Infrastructure Financing (SIF) untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP. Di samping itu, BPJS Kesehatan mengoptimalkan pemanfaatan fingerprint untuk penerbitan e-SEP, validasi klaim rumah sakit secara digital melalui e-VEDIKA, dan memperketat upaya pencegahan fraud di fasilitas kesehatan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengujicobakan pembayaran global budget di 70 rumah sakit di 13 kabupaten/kota Indonesia, melakukan pertemuan nasional dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, dan menguatkan kapabilitas verifikator demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Program JKN-KIS.
Peningkatan kapabilitas badan
Upaya peningkatan kapabilitas badan juga digenjot melalui ratusan inovasi yang diciptakan Duta BPJS Kesehatan. Upaya lainnya adalah dengan melakukan sertifikasi kompetensi kepada staf dari tahun 2017-2021 sebanyak 845 orang, dan untuk tahun 2021 dilakukan kepada staf sebanyak 436 orang. Hal ini dilaksanakan tak lain demi meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM dalam memberikan pelayanan kepada stakeholders JKN-KIS.
BPJS Kesehatan telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 : 2015 pada lingkup proses verifikasi klaim rujukan. Kemudian, BPJS Kesehatan juga meluncurkan data sampel JKN-KIS tahun 2015-2020, serta meluncurkan Buku Statistik JKN 2015-2019 yang merupakan kolaborasi dengan DJSN.
Upaya penerapan good governance juga terwujud dengan penerapan pengendalian gratifikasi, whistleblowing system serta penanaman nilai integritas sebagai salah satu komponen tata nilai organisasi BPJS Kesehatan. Bahkan pada tahun 2020, BPJS Kesehatan masuk dalam daftar top five kementerian/lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik.
“BPJS Kesehatan masuk ke dalam 20 lembaga teratas dalam SurveiPenilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan KPK, dengan perolehan skor tinggi sebesar 84,18. Di samping itu, kami juga dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP),” ungkap Ghufron.
Sejak awal beroperasi pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, BPJS Kesehatan telah 7 tahun berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari akuntan publik. Ghufron pun menjelaskan bahwa jika dihitung sejak PT Askes (Persero), maka perolehan Opini WTM ini adalah yang ke-29 kalinya.
Sepanjang tahun 2021, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama strategis dengan berbagai kementerian dan lembaga yang dituangkan dalam 10 Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman dan 8 Perjanjian Kerja Sama (PKS). Adapun kerja sama tersebut di antaranya terkait optimalisasi penerimaan iuran JKN-KIS, integrasi data kepesertaan JKN-KIS, penanganan masalah hukum, pemanfaatan produk data layanan perbankan, pemanfaatan sistem dan data kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN-KIS, hingga sinergi dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.