REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi membenarkan penyelidikan dugaan korupsi tersebut terkait penyewaan pesawat oleh Garuda. "Iya sewa pesawat ya," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/12).
Dia menjelaskan, penyidik masih melakukan analisis terkait dugaan korupsi sewa pesawat di Garuda. Supardi enggan membeberkan lebih jauh materi perkara tersebut, termasuk menjawab pertanyaan terkait jenis pesawat sewaan apa yang menjadi objek korupsi maupun periode kasus tersebut terjadi. "Belum tahu. Kalau tak sampaikan tahun berapa kan mengerucut ke siapa," ujarnya.
Saat disinggung apakah sudah ada yang dimintai keterangan, Supardi mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Meski begitu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Garuda saat ini terkait pendalaman informasi dugaan korupsi tersebut. "Dirut Garuda yang baru udah kita mintain informasi sudah yang baru. Entarlah, ini masih dini kalau ditanya ini," ujar Supardi.
Meski enggan mengungkap materi perkara lebih lanjut, Supardi memberikan petunjuk kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara cukup besar. Kemungkinan delik yang ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.