REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12) mengungkap fakta bahwa salah seorang korban masih kerabat jauh. Terdapat enam orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu bidan, dokter, keluarga terdakwa dan korban.
"Posisinya bahwa salah satu korban itu masih ada hubungan kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Selasa (28/12).
Dia mengungkapkan, keterangan tersebut berdasarkan kesaksian dari keluarga terdakwa. Namun begitu, Dodi tidak menjelaskan, secara rinci terkait hubungan kekerabatan tersebut. "Masih kerabat lah," katanya.
Terpisah Dewan Pengawas Komnas Perlindungan Anak Bimasena membenarkan bahwa salah seorang korban merupakan kerabat dari istri terdakwa. "Yes satu kerabat dengan istri (terdakwa) sepupu nanti dicek kepada istrinya," katanya.
Sementara itu, dia mengaku, belum mengetahui keterangan dari bidan dan dokter. Namun begitu, dia menekankan, siapapun yang mengetahui kejanggalan-kejanggalan terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan Herry Wirawan harus melapor.
Dia pun menyoroti, posisi istri terdakwa yang diduga mengetahui hal tersebut harus diungkap keterlibatannya sejauh mana. Termasuk bidan dan dokter yang membantu persalinan salah satu korban.
Terkait dengan adanya dugaan sindikat yang disampaikan pengacara korban, dia mengatakan, belum berpikir ke arah tersebut. Namun, dia menekankan, pengungkapkan harus dilakukan terkait perekrut calon santriwati.
"Kita harus ungkap termasuk adanya rekruter dari daerah yang merekrut calon santri tidak hanya cukup meminta maaf tapi bertanggung jawab. Ini harus diungkap sebanyak mungkin siapa pelaku terlibat," katanya.