Selasa 28 Dec 2021 14:30 WIB

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian di Pulogadung, Jaktim

Kasus pencurian di Pulogadung sempat ditolak Aipda Rudi, kini dituntaskan Polda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polda Metro Jaya ringkus tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di Pulogadung, Jakarta Timur, yang videonya viral (Ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Polda Metro Jaya ringkus tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di Pulogadung, Jakarta Timur, yang videonya viral (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menimpa warga bernama Netta Kumalasasi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka berinisial BI alias Kay (31), AAM (40), dan MW alias Wahis (43).

Mereka memiliki peran berbeda kala melakukan aksi pencurian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, kasus pencurian di Jaktim itu sempat viral di media sosial pada 7 Desember 2021.

Baca Juga

Modusnya, tersangka memberitahu korban bahwa ban mobil korban bocor dan tersangka memepet dengan menggunakan sepeda motor. "Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban hingga uang senilai Rp 7 juta berhasil dicuri," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

Selanjutnya, sambung dia, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka. Ketiganya ditangkap masih di kawasan Jakarta dalam waktu tiga hari pada tanggal 21-23 Desember 2021. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial MA dan B saat ini masih dilakukan pengejaran oleh polisi

Dalam aksinya, menurut Zulpan, tersangka BI dan MW berperan mengendarai motor dan memberitahu korban bahwa ban mobilnya bocor. Kemudian mengajak ngobrol sesaat saat pengendara turun untuk mengalihkan perhatian. Sementara pelaku lainnya mengambil barang milik korban dari dalam mobil.

"Pada saat itulah tersangka yang lain yang masih DPO atas nama MA ini perannya mengambil barang milik korban yang berada di mobil. Kemudian B perannya membonceng MA untuk mendekati mobil," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian yang digunakan tersangka dan juga hape milik tersangka. Atas kejahatan yang dilakukan tersangka ini, penyidik menetapkan Pasal 363 KUHP, ini ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya kasus tersebut sempat viral lantaran laporan korban ditolak polisi Polsek Metro Pulogadung. Polisi yang menolak laporan tersebut bernama Aipda Rudi Panjaitan. Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam sanksi sidang etik. Kemudian kasus pencurian modus ban kempis tetap diusut.

"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu. Jadi bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus Ibu Kumala Sari enggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kami bakal usut," ucap Zulpan menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement