REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyaluran fasilitas kredit pembangunan Bank Jawa Tengah (Jateng) 2017-2019. Wakil Direktur pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Komisari Besar (Kombes) Cahyono Wibowo mengungkapkan, lima orang tersangka tersebut adalah Bina Mardjani (BM), Bambang Supriyadi (BS), Rudatin Pamungkas (RP), Ubaydillah Rouf (UR), dan Teguh Kristianto (TK).
“Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU ini, tercatat kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 500 miliar,” ujar Cahyono, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12).
Cahyono menerangkan, dalam penanganan kasus ini, ada dua klaster. Klaster pertama yang terjadi pada Bank Jateng cabang Jakarta. Lainnya yang terjadi di Bank Jateng, cabang Blora. “Untuk berkas perkara ini, sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk disidangkan,” ujar Cahyono.
Cahyono menerangkan, klaster kasus pertama yang terjadi di Bank Jateng cabang Jakarta, menetapkan dua tersangka. Yakni, tersangka BM yang diketahui selaku mantan kepala Bank Jateng cabang Jakarta, dan tersangka BS yang diketahui adalah Direktur PT Garuda Technology. Dalam kasus ini, Cahyono menjelaskan, BM saat mengepalai kantor cabang Bank Jateng di Jakarta, menyetujui penyaluran kredit kepada sejumlah kredit yang dikatakan tak sesuai dengan peruntukan dan tak sesuai dengan aturan pemberian peminjaman modal usaha sekitar Rp 300-an miliar.
Kredit tersebut, dikatakan Cahyono, diberikan kepada tersangka BS. “Dari pemberian fasilitas kredit proyek pembangunan tersebut, tersangka BM juga menerima fee pencairan senilai satu persen atau sekitar Rp 1,6 miliar,” begitu kata Cahyono.
Setelah pemberian fasilitas kredit dan penerimaan fee tersebut, tersangka BS pun tak menggunakan peminjaman modal tersebut sebagai mana tujuan awalnya. “Dari perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik menghitung kerugian negara Rp 307,9 miliar dan Rp 174 miliar,” begitu kata Cahyono.
Adapun klaster kasus kedua, kata Cahyono, terkait dengan rangkaian perkara serupa di Bank Jateng cabang Blora. Pada kasus ini, Dirtipikor Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Tersangka RP diketahui adalah Kepala BPD Jateng 2017-2019, tersangka UR adalah Direktur PT Gading Mas Property, dan TK yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Lentera Emas Raya. “Pada kasus ini, kerugian negara sekitar Rp 115,5 miliar,” begitu terang Cahyono.
Terhadap total lima tersangka itu, kata Cahyono, semuanya sudah dalam tahanan dan siap disidangkan. Dalam rencana pendakwaan, kata dia, penyidik menjerat semua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsider, Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Kelima tersangka, terancam dipenjara minimal lima tahun.